Kronologi Polisi Tangkap Sindikat Penjual Ginjal Sampai Kamboja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak Polri meringkus sindikat penjual organ ginjal internasional dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) sampai ke Kamboja.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap 12 tersangka dalam sindikat ini, di antaranya sembilan orang merupakan anggota, satu orang penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja dan sisanya merupakan oknum anggota kepolisian dan imigrasi.
Advertisement
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kronologi penangkapan bermula dari terendusnya informasi markas komplotan penjual ginjal yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading ,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Kronologi diawali dari basecamp yang ada di Bekasi Kabupaten di Tarumajaya di Villa Mutiara Gading berdasarkan informasi baik dari Baintelkam maupun Bareskrim Polri,” tutur Hengki kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).
Kemudian, kepolisian mulai membentuk tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan intelijen untuk meringkus komplotan tersebut yang disebut kelompok penjual organ internasional.
Pada 30 Juni 2023, tim gabungan bertolak ke Kamboja untuk menyelamatkan 14 korban dari TPPO. Namun, pihak kepolisian telah dengan adanya aturan birokrasi di Kamboja selama dua minggu.
“Berdasarkan hasil digital forensik ada 14 korban menjalani operasi di Kamboja. Kemudian, kami berangkat ke Kamboja pada 30 Juni dengan tim lengkap, namun di sana terhalang adanya birokrasi,” ujar Hengki.
Namun, ketika tim gabungan terhambat di Kamboja, kabar tersebut kemudian tercium oleh sindikat. Alhasil, komplotan ini sempat melarikan diri ke beberapa negara mulai dari Vietnam, Malaysia hingga Bali.
“Selama dua minggu di sana ternyata ini tercium sindikat dan kemudian mereka keluar dari rumah sakit melalui jalan darat menuju Vietnam, terbang menuju Vietnam ke Malaysia baru ke Bali. Namun, [ketika] sindikat ini telah sampai ke Indonesia, serta tim kembali ke Jakarta dan langsung ditangkap di Surabaya,” jelasnya.
Sebagai informasi, komplotan ini menerima pembayaran Rp200 juta per orang dan sudah termasuk transfer ke pendonor Rp135 juta. Sisanya, sebesar Rp65 juta akan dibagi lagi dengan ongkos operasi mulai dari pembuatan paspor hingga akomodasi perjalanan ke Kamboja.
Sementara itu, oknum anggota polisi Aipda M disebut telah menerima Rp612 juta, sedangkan oknum imigrasi menerima Rp3,2 juta – Rp3,5 juta per pendonor ginjal yang diberangkatkan ke Kamboja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Advertisement